Hanya mengingatkan !!!

Satu - satunya orang yang tidak membuat kesalahan ialah orang yang tidak berbuat apa - apa, dan
Jangan takut kepada kesalahan, selama anda tidak mengulangi kesalahan yang sama. !!!

Selasa, 27 Agustus 2013

SISTEM EKONOMI DI INDONESIA

A. Sistem Ekonomi
1. Pengertian Sistem Ekonomi 
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan. Perbedaan-perbedaan sistem ekonomi tersebut, pada dasarnya mengarah pada tujuan-tujuan yang sama berikut ini.
a. Mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c. Mencapai kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas.
d. Mengurangi jumlah pengangguran.
e. Pemerataan pendapatan di antara berbagai golongan dan lapisan masyarakat.
2. Macam-Macam Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang dianut berbagai negara merupakan hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman. Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.
a. Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal disebut juga sistem ekonomi pasar bebas atau sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Gambaran secara menyeluruh mengenai sistem ekonomi liberal, dapat kalian perhatikan ciri-ciri sistem ekonomi liberal berikut ini.
1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Berdasarkan ciri-ciri di atas, sistem ekonomi liberal memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi liberal
 
1) Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
2) Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri.
3) Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang.
4) Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
 
Kekurangan sistem ekonomi liberal
1) Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan miskin.
2) Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat.
3) Kebebasan mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah.
4) Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
b . Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis disebut juga sistem ekonomi terpusat. Sistem perekonomian sosialis merupakan sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Sistem ekonomi sosialis mempunyai ciri-ciri berikut ini.
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
5) Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Seperti halnya sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi sosialis
1) Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
2) Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
3) Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4) Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
 
Kekurangan sistem ekonomi sosialis.
1) Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu.
2) Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3) Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.
c . Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis.
 Ciri-ciri dari sistem ekonami campuran.
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
B. Sistem Ekonomi Indonesia
Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
C. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”.
1. Pemerintah (BUMN)
Sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

e. Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.

Sabtu, 11 Mei 2013

SEJARAH BENTENG FORT ROTTERDAM


BAB I (FORT ROTTERDAM- MUSEUM BUDAYA & MUSEUM PURBAKALA)
A.   Latar belakang Fort Rotterdam
Benteng Fort Rotterdam merupakan salah satu benteng di Sulawesi Selatan yang boleh dianggap megah dan menawan.Seorang wartawan New York Times, Barbara Crossette pernah menggambarkan benteng ini sebagai “the best preserved Dutch fort in Asia”.Pada awalnya benteng ini disebut Benteng Jumpandang (Ujung Pandang). Benteng ini merupakan peninggalan sejarah Kesultanan Gowa, Kesultanan ini pernah Berjaya sekitar abad ke-17 dengan ibu kota Makassar.
Benteng ini dibangun tahun 1545 oleh Raja Gowa ke-X yang bernama Imanrigau Daeng Bonto Karaeng Lakiung atau Karaeng Tunipalangga Ulaweng. Pada awalnya bentuk benteng ini adalah segi empat, seperti halnya arsitektur benteng gaya Portugis. Bahan dasarnya campuran batu dan dan tanah liat yang dibakar hingga kering.
Pada tanggal 9 Agustus 1634, Sultan Gowa ke-XIV (I Mangerangi Daeng Manrabbia, dengan gelar Sultan Alauddin) membuat dinding tembok dengan batu padas hitam yang didatangkan dari daerah Maros.Pada tanggal 23 Juni 1635, dibangun lagi dinding tembok kedua dekat pintu gerbang.
Benteng ini pernah hancur pada masa penjajahan Belanda.Belanda pernah menyerang Kesultanan Gowa yang saat itu dipimpin Sultan Hasanuddin, yaitu antara tahun 1655 hingga tahun 1669.Tujuan penyerbuan Belanda ini untuk menguasai jalur perdagangan rempah rempah dan memperluas sayap kekuasaan untuk memudahkan mereka membuka jalur ke Banda dan Maluku.
Armada perang Belanda pada waktu itu dipimpin oleh Gubernur Jendral Admiral Cornelis Janszoon Speelman.Selama satu tahun penuh Kesultanan Gowa diserang, serangan ini pula yang mengakibatkan sebagian benteng hancur.Akibat kekalahan ini Sultan Gowa dipaksa untuk menandatangani Perjanjian Bongaya pada tanggal 18 November 1667.
Gubernur Jendral Speelman kemudian membangun kembali benteng yang sebagian hancur dengan model arsitektur Belanda.Bentuk benteng yang tadinya berbentuk segi empat dengan empat bastion, ditambahkan satu bastion lagi di sisi barat. Nama benteng kemudian dinamakan Fort Rotterdam, yang merupakan nama tempat kelahiran Speelman.
Sejak saat itu Benteng Fort Rotterdam berfungsi sebagai pusat perdagangan dan penimbunan hasil bumi dan rempah rempah sekaligus pusat pemerintahan Belanda di wilayah Timur Nusantara (Indonesia).
Di setiap sudut dan pintu utama dibuat benteng pertahanan yang menonjol ke luar dalam bentuk berlian, membuat benteng sulit ditundukkan sehingga Belanda dapat bertahan di sana selama ratusan tahun.
Hingga kini, benteng masih menjaga laut Makassar dan mempertontonkan contoh besar dari hasil renovasi arsitektur kolonial Belanda.

B.   Sejarah singkat
Selain terkenal dengan wisata kulinersea food, Kota Makassar juga punya wisata-wisata yang sarat nilai sejarah. Salah satunya adalah Fort Rotterdam atau biasa dikenal juga dengan namaBenteng Ujung Pandang. Benteng peninggalan Kerajaan Gowa-Tallo ini terletak di sebelah barat Makassar, tepatnya di Jl. Ujung Pandang.Lokasinya sangat dekat sekali dengan pantai, hanya dipisahkan oleh jalan beraspal.Menurut catatan sejarah, benteng ini pertama kali didirikan pada tahun 1545 oleh Raja Gowa ke-9.
Bagian dalam Benteng Fort Rotterdam.
Benteng ini memiliki bentuk yang unik.Jika kita perhatikan di maket yang terdapat di dalam benteng, bentuknya menyerupai kura-kura. Terdapat empat bastion utama yang seolah-olah menjadi kaki untuk sang kura-kura. Sedangkan pintu masuk utamanya terdapat di bagian kepala.Karena bentuknya itu lah orang Makassar sering menamainya Benteng Panyyua.Pada masa kerajaan Gowa, benteng ini dijadikan markas Pasukan Katak.
Tembok di Fort Rotterdam.Tiap bastion di benteng ini dihubungkan oleh tembok kokoh yang konstruksinya disusun menggunakan batu padas yang diambil dari daerah Maros.Di sepanjang tembok ini terdapat jalur menyerupai parit yang digunakan oleh pasukan penjaga benteng untuk berlindung dan berpindah antarbastion.Pengunjung bisa menaiki dan menyusuri tembok ini untuk merasakan sensasi menjadi prajurit penjaga benteng.
Meriam di Fort Rotterdam.Di beberapa tempat di dalam benteng, kita dapat juga menjumpai beberapa benda peninggalan sejarah seperti meriam canon. Selain itu, di dalam benteng Fort Rotterdam juga terdapat museum La Galigo yang mempunyai berbagai macam referensi sejarah kebesaran Gowa-Tallo (Makassar) dan beberapa daerah lain di Sulawesi Selatan. Berada di dalam museum ini, kita seakan-akan sedang menyaksikan kehidupan rakyat Sulawesi Selatan di zaman dulu.
Salah satu koleksi museum La Galigo. Sayang sekali selain ke Museum La Galigo, kita tidak diizinkan untuk menengok ke dalam bangunan lain yang terdapat di dalam benteng Fort Rotterdam.


C.   Museum La Galigo (Gedung No. 10) Fort Rotterdam
Museum yang pertama berdiri di Sulawesi Selatan adalah Celebes Museum pada tahun 1938, didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda di kota Makassar sebagai ibukota Gouvernement Celebes en Onderhoorigheden (Pemerintahan Sulawesi dan Daerah Taklukannya). Kepala Museum adalah Tuan Ness.
Celebes Museum bertempat di Benteng Ujung Pandang (Fort Rotterdam), menempati bekas gedung kediaman Laksamana Cornelis Speelman, yaituGedung No.2. Koleksi diperoleh dari sumbangan masyarakat dan hasil penggalian, diantaranya berbagai jenis keramik, mata uang, beberapa buah destar tradisional Sulawesi Selatan, dan piring emas.
Menjelang kedatangan Jepang di kota Makassar, Celebes Museum telah menempati tiga gedung, yaitu Gedung No.2, Gedung No.5, dan Gedung No.8. Koleksi di Gedung No.5 berupa alat-alat pertukangan kayu, jenis perahu, dan alat-alat pertanian, serta koleksi etnografi dari emas.Koleksi di Gedung No.8 berupa alat permainan rakyat; alat dapur seperti periuk, belanga, dll; alat musik, berbagai jenis tombak.
Pada masa pendudukan Jepang, kegiatan museum terhenti, dan mulai dirintis kembali oleh para budayawan setelah pembubaran Negara Indonesia Timur (NIT).Museum berdiri kembali pada tahun 1966meski tidak dalam status resmi. Koleksi diperoleh dari sumbangan para budayawan, berupa gelang perak, mata uang kuno, pakaian adat pengantin, keris dan badik. Ditambah koleksi dari Yayasan Matthes, Yayasan Pusat Kebudayaan Indonesia Timur, dan milik Inspeksi Kebudayaan Daerah Sulawesi Selatan.
Empat tahun kemudian, dengan surat keputusan Gubernur (1970), museum secara resmi berdiri dengan namaMuseum La Galigo. Selanjutnya melalui surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (1979), nama museum berubah menjadi Museum La Galigo Propinsi Sulawesi Selatan.
Pada tahun 1988, Direktur Jenderal Kebudayaan melalui Direktur Permuseuman Jakarta mengeluarkan keputusan tentang penyeragaman nama museum negeri tingkat provinsi seluruh Indonesia, yaitu mendahulukan nama provinsinya masing-masing kemudian diikuti nama lokalnya. Dengan demikian sekali lagi museum berganti nama menjadi Museum Negeri Propinsi Sulawesi Selatan La Galigo. Di era otonomi, melalui surat keputusan Gubernur (2001), nama museum diganti menjadi UPTD Museum La Galigo Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Sulawesi Selatan.

Ø  Penamaan Museum La Galigo
Museum Sulawesi Selatan ini diberi nama ‘La Galigo’ atas saran seorang seniman, dengan pertimbangan nama ini sangat terkenal di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan. La Galigo adalah salah satu putra Sawerigading Opunna Ware, seorang tokoh masyhur dalam mitologi Bugis, dari perkawinannya dengan WeCudai Daeng Risompa dari Kerajaan Cina Wajo. Setelah dewasa, La Galigo dinobatkan menjadi Pajung Lolo (Raja Muda) di Kerajaan Luwu, pada abad ke-14.
‘La Galigo’ juga nama sebuah karya sastra klasik dalam bentuk naskah tertulis bahasa Bugis yang terkenal dengan nama Surek La Galigo, dengan panjang 9.000 halaman, dan La Galigo sendiri dianggap sebagai pengarangnya (note: studi mengungkapkan kemungkinan penulisnya adalah perempuan bangsawan), pada masa yang sezaman dengan Kerajaan Sriwijaya. Isinya mengandung cerita-cerita, tatanan, dan tuntunan hidup orang Sulawesi Selatan dulu, seperti sistem religi, ajaran kosmos, adat-istiadat, bentuk, dan tatanan masyarakat/pemerintahan tradisional, pertumbuhan kerajaan, sistem ekonomi/perdagangan, keadaan geografis, dan peristiwa penting yang pernah terjadi. Naskah ini biasanya dibacakan secara berlagu kepada pendengarnya. Khusus ceritera tokoh Sawerigading, tidak hanya dikenal di daerah Bugis saja, tetapi dapat dijumpai dalam bentuk ceritera lisan di Makassar, Toraja (note: Toraja adalah dataran tinggi, sehingga cukup mengejutkan berkembangnya epos berlatarbelakang bahari di sini), Mandar, Massenrempulu, Selayar, Sulawesi Tenggara, dan Tengah.
Beberapa tokoh yang pernah mengulas Surek La Galigo antara lain Stamford Raffles, B.F.Matthes, R.A.Kern, dan A.Zainal Abidin Farid. Hasil pengkajian ilmuwan ini, diperoleh kesimpulan berikut (Buku Petunjuk UPTD Museum La Galigo, 2008):

1.      Sebagai sastra suci, menceritakan tentang cikal-bakal orang Bugis yang sakti dan dimuliakan. Oleh sebab itu naskah La Galigo mereka layani dan hormati seperti menghormat tokoh ceritera didalamnya. Dengan sikap dan pandangan demikian ini, La Galigo melaksanakan fungsi sebagai penawar keresahan menghadapi ancaman penyakit, bencana alam, dan kematian, juga sebagai pelindung ancaman kebahagiaan hidup.

2.      Sebagai Sastra Berguna atau Sastra Normatif, berisi petunjuk tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan; berbagai tatacara kehidupan sehari-hari, mulai dari peristiwa kelahiran, pijak tanah, perkawinan, hingga urusan kematian dan adat beraja-raja. Dengan demikian ia melaksanakan fungsi sebagai pendorong terciptanya integritas sosial dengan keluarga raja sebagai intinya, dan pendorong terciptanya stabilitas sosial, serta kelestarian pranata sosial budaya.

3.      Sebagai sastra indah, berisi ceritera petualangan, percintaan, dan peperangan yang memikat dan menegangkan dalam irama dan gaya bahasa yang menawan. Dengan kedudukan demikian naskah ini berfungsi sebagai alat penghibur, penggugah emosi, dan imaji pengikat, pembina kompetensi dan apresiasi sastra di kalangan masyarakat.

Dengan kedudukan dan fungsi tersebut di atas ‘Surek La Galigo’ dapat bertahan melampaui masa yang panjang dan menjadi warisan serta kebanggaan dari generasi ke generasi.
Ø  Susunan Penataan Pameran
Gedung No.10, terletak di sebelah selatan, terdiri dari tiga lantai dengan susunan penataan pameran sebagai berikut (Ruang 3-5 di Lantai II):
  • Ruang 1 (Kebaharian): peta topografi, suku bangsa Sulawesi Selatan; miniatur perahu pinisi, patorani, palari, bahan pembuatan perahu, dll
  • Ruang 2: bagang, roppong, alat penangkap ikan; perahu lambo, palari, bendi, dll
  • Ruang 3 (Teknologi Tradisional): alat pertanian tradisional; lesung dari Raja Tolo Jeneponto; alat pengolahan sagu, gula merah, alat rumah tangga, musik tradisional anjong bola, dll
  • Ruang 4 (Tenun Tradisional): alat penempaan besi dan hasil-hasilnya; alat proses pembuatan benang, lungsi; perangkat tenun tradisional; berbagai hasil tenunan dan pakaian adat Sulawesi.
  • Ruang 5 (Pakaian Pengantin dan Pelaminan): pakaian pengantian adat suku bangsa di Sulawesi Selatan; pelaminan
  • Ruang 6 (Wawasan Nusantara): pakaian adat Sulawesi Utara, Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dll; panah dan patung dari Papua; pakaian adat Jawa dan Bali, dll; lukisan Syekh Yusuf, tasbih, dll
D.   Observasi
Ø  Latar belakang
Museum La Galigoyang terletak di komplek Benteng Ujung pandang ini memiliki gaya bangunan bercorak klasik. Nama La Galigo merupakan nama seorang sastrawan besar Sulawesi Selatan yang juga merupakan cikal bakal Raja-raja Sulawesi Selatan.
Awal kehadiran museum di Sulawesi Selatan pada tahun 1938, yaitu dengan didirikannya Celebes Museum oleh Pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Kota Makassar.Kepala Museum pada saat itu adalah Tuan Nees.Museum ini menggunakan salah satu bangunan dalam komplek Benteng Ujung Pandang (Fort Rotterdam), yaitu bekas kediaman Admiral C. Speelman.
Pada tanggal 1 Mei 1970, Museum La Galigo resmi dinyatakan berdiri sesuai dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tk.I Sulawesi selatan No. 182/V/1970. Pada tanggal 24 Februari 1974, Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. I.B. Mantra meresmikan gedung no. 5 dengan luas 2.211 m² sebagai ruang pameran tetap dan ruang pembinaan. Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 1979 berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 093/0/1979 Museum La Galigo resmi menjadi Museum La Galigo Propinsi Sulawesi Selatan. Pada tahun 1988 Direktur Jenderal Kebudayaan melalui Direktur Permuseuman Jakarta mengeluarkan keputusan tentang penyeragaman nama museum negeri tingkat propinsi seluruh Indonesia, yaitu mendahulukan nama propinsinya kemudian diikuti nama lokal, sehingga museum La Galigo menjadi Museum Negeri Propinsi Sulawesi Selatan La Galigo. Pada era otonomi daerah Museum Negeri Propinsi Sulawesi Selatan La Galigo berubah nama menjadi UPTD Museum La Galigo Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Sulawesi Selatan dengan SK. Gubernur No. 166 tahun 2001 tanggal 28 Juni 2001.

Ø  Bangunan
Bangunan-bangunan yang terdapat didalam benteng selain digunakan sebagai kantor, dan pusat pelayanan informasi di lingkungan dinas Pariwisata, juga ada yang difungsikan sebagai museum dan diberi nama "Museum Negri Provinsi Sulawesi Selatan La Galigo, yang diambil dari Nama seorang tokoh Budayawan, Sastrawan, Dan Negarawan pada masa priode klasik masyarakat Sulawesi Selatan lagaligo juga merupakan nama dari sebuah karya sastra klasik yang didalamya mengungkapkan mengenai berbagai seni Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Sulawesi Selatan.
Sebagai mana fungsinya sebagai sebuah museum yakni melestarikan dan memanfaatkan warisan alam dan Budaya maka didalam museum LA Galigo dapat dijumpai benda-benda prasejarah atau Arkeologi. Kilas balik masa lampau dapat dikaji melalui situs- situs yang terpanjang, misalnya masa transisi megalitik yang muncul setelah adanya tradisi ini ditandai dengan pendirian bangunan batu besar yang digunakan sebgai saran pemujaan berdasarkan kepercayaan akan adanya hubungan antara yang hidup dan yang meninggal terutama kepercayaan bahwa ada pengaruh yang kuat dari yang telah meninggal terhadap kesejahteraan masyarakat dan kesuburan tanaman. Pada ruangan prasejarah arkeologi museum LA galigo dapat ditemukan bukti-bukti sejarah masa lampau.Seperti masa berburu dan mengumpulkan makanan.
Masa ini disebut paleolitik sebagai awal adanya kebudayaan.


Ø  Koleksi
Museum ini memiliki koleksi sebanyak kurang lebih 4999 buah yang terdiri dari koleksi prasejarah, numismatik, keramik asing, sejarah, naskah, dan etnografi. Koleksi etnografi terdiri dari berbagai jenis hasil teknologi, kesenian, peralatan hidup dan benda lain yang dibuat dan digunakan oleh suku Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja. Museum juga memiliki benda-benda yang berasal dari kerajaan-kerajaan lokal dan senjata yang pernah digunakan pada saat revolusi kemerdekaan.
1.      Koleksi Mata Uang
Didalam Museum Lagaligo terdapat koleksi mata uang yang pernah beredar dan berlaku di indonesia yakni pada masa klasik Hindu Budha pada abad ke -5-15 masa Islam pada abad 13. masa Kolonial abad ke 16. masa Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945.

2.      Koleksi Nusantara
Disalah satu ruangan museum La Galigo anda dapat jumpai replika dari beberapa situs atau cagar budaya di Indonesia, seperti bangunan candi , Arca, dan bentuk bentuk nisan yang banyak ditemukan pada makam - makam kuno.

3.      Koleksi Keramik
Diruangan Koleksi Keramik terdapat berbagai jenis keramik kuno dari berbagai dinasti seperti Dinasti Sung abad 13-14 Dinasti Swaton abad 16-18, Dinasti cing abad 17-19, Dinasti Yuan terjan abad 14-16, Dinasti Annamese abad 14-16 Keramik - keramik ini berasal dari China, Vietnam, Thailand ,Siam dan Jepang.

4.      Alat-alat Tradisional Perikanan dan Kelautan
Pada bangunan lain Museum Lagaligo anda akan menjumpai koleksi Perangkat Tradisional para pelaut dan nelayan bugis Makassar terdapat replika Perahu Pinisi yang terkenal sampai ke manca negara berbagai jenis peralatan nelayan untuk mengkap ikan yang umumnya masih dapat dijumpai dalam kehidupan masyrakat pesisisr hingga saat ini.

5.      Sepeda dan Bendi
Tidak hanya peralatan tradisional nelayan yang terpanjang di ruangan ini anda pun dapat melihat bendai, Sepeda ataupun Dokar, koleksi Perangkat pertanian Tadisional yang terdapat dalam useum lagaligo ini adalah bukti sejarah peradaban bahwa sejak jaman dahulu bangsa indonesia khususnya masyarakat Sulawesi Selatan telah dikenali sebagai masyarakat yang bercocok tanam. Mereka menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian terutama tanaman padi sebagai bahan makanan pokok.

6.      Koleksi Peralatan Menempa Besi dan Hasilnya
Jika anda ingin mengenali lebih jauh tentang sisi lain dari kehidupan masa lampau masyarakat Sulawesi Selatan, maka anda dapat mengkajinya melalui koleksi tradisional menempa besi, Hasil tempaan berupa berbagai jenis senjata tajam, baik untuk penggunan sehari - hari maupun untuk perlengkapan upacara adat.

7.      Koleksi Peralatan Tenun Tradisonal
Dari koleksi Peralatan Tenun Tradisional ini, dapat diketahui bahwa budaya menenun di Sulawesi Selatan diperkirakan berawal dari jaman prasejarah, yakni ditemukan berbagai jenis benda peninggalan kebudayaan dibeberapa daerah seperti leang - leang kabupaten maros yang diperkirakan sebagai pendukung pembuat pakaian dari kulit kayu dan serat - serat tumbuhan-tumbuhan. Ketika pengetahuan manusia pada zaman itu mulai Berkembang mereka menemukan cara yang lebih baik yakni alat pemintal tenun dangan bahan baku benang kapas. Dari sinilah mulai tercipta berbagai jenis corak kain saung dan pakaian tradisional.

8.      Koleksi Pakaian Nusantara
Pada salah satu ruangan dalam, Museum LA galigo, terdapat koleksi pakaian pengantin adat dari beberapa suku dan daerah indonesia. Koleksi religius dipenghujung jelajah kita dimuseum La Galigo, kita akan berada dalam suatu ruangan yang yang menyimpan berbagai koleksi yang kental dengan islam, mulai dari potret para tokoh islam, Al-quran, tasbih dari masa permulaan masuknya ajaran islam di Sulawesi Selatan.

Rumah Speelman  (Gedung No.2)
Tata Pameran Museum La Galigo
Pameran tetap di Museum La Galigo disajikan di Gedung No.10 yang terletak di sebelah selatan dan Gedung No.2 sebelah utara dalam Kompleks Benteng Ujung Pandang.Dari pintu gerbang Benteng, Gedung No.2 terletak di sebelah kiri.
Gedung No.2, pada masa Hindia Belanda, adalah kediaman Laksamana Cornelis Speelman. Setelah Makassar, Speelman masih memimpin beberapa ekspedisi militer, sebelum kembali ke Batavia pada tahun 1677. Pernah menjabat sebagai Presiden Dewan Kotapraja (1678) yang bersidang tiga kali seminggu di Balai Kota Batavia (sekarang Museum Sejarah Jakarta), sebelum akhirnya menduduki jabatan Gubernur Jenderal Hindia Belanda (1681-1684).
Kediaman Speelman di Gedung No.2 sekarang difungsikan sebagai ruang pameran Museum La Galigo, dengan item koleksi sebagai berikut (Ruang 7-10 di lantai dua, Ruang 11-12 di lantai bawah tanah):
·         Ruang 1     :     maket Benteng Ujung Pandang, benda-benda/bahan bangunan benteng, peta lokasi benteng Kerajaan Gowa, foto-foto Gedung yang dpugar,
  • Ruang 2     :     lukisan prasejarah, alat batu prasejarah, koleksi arkeologi
  • Ruang 3     :     koleksi dari masa prasejarah, lukisan, sistem penguburan megalitik
  • Ruang 4     :     gudang
  • Ruang 5     :     koleksi numismatika dan arkeologi
  • Ruang 6     :     koleksi etnografi
  • Ruang 7     :     koleksi Kerajaan Sawitto; Kerajaan Wajo, Mandar, dan Tana Toraja; foto-foto pahlawan nasional dan Sulawei Selatan
  • Ruang 8     :     koleksi Kerajaan Luwu
  • Ruang 9     :     koleksi Kerajaan Bone
  • Ruang 10   :     koleksi Kerajaan Gowa
  • Ruang 11   dan Ruang 12        :           keramik asing dan peta lokasi penemuan keramik asing di Sulawesi Selatan